makalah kerusakan hutan


MAKALAH
KERUSAKAN HUTAN DI KALIMANTAN

DISUSUN OLEH :
1.    Firmansyah
2.    Devi Eka Putri
3.    Yuhanis









MAN 1 KEDONDONG
PESAWARAN
TP. 2013/2014
 



MOTO

Hidup sehat berawal dari lingkungan yang bersih





























KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan karena berkat rahmat dan petunjuk-Nya juga penulis dapat menyelesaikan penulisan dan penyusunan makalah ini.
Penulisan makalah ini dilakukan untuk mengetahui penyebab-penyebab dan dampak dari kerusakan hutan di Kalimantan. Adapun tujuan lain dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas Mata Pelajaran Geografi.
Dalam penulisan makalah ini penulis mengalami beberapa kesulitan seperti dalam mendapatkan informasi mengenai kerusakan yang terjadi di Kalimantan
Penulis berharap makalah ini dapat memberikan sumbangsih dalam dunia pendidikan dan berharap pula ada penulis yang mengapresiasi karya ini, baik berupa saran maupun kritik. Untuk itu  penulis mengucapkan terima kasih.




                                                                        Kedondong,   Maret 2013


                                                                                    Penulis











DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
MOTO.................................................................................................................. ii
KATA PENGANTAR........................................................................................ iii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iv

BAB I        PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah....................................................................... 2
1.3  Tujuan.......................................................................................... 2

BAB II       PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hutan......................................................................... 3
2.2  Penebangan Hutan di Kalimantan............................................... 3
2.3  Dampak Kerusakan Alam........................................................... 4
2.3.1  Kerugian Bidang Ekonomi ............................................... 4
2.3.2  Dampak Kerusakan Terhadap Ekologi Lingkungan.......... 5
2.3.3  Masalah Pemanasan Global .............................................. 5
2.3.4  Masalah Degradasi Tanah.................................................. 5
2.3.5  Masalah Kepunahan Keranekaragaman Hayati................. 6
2.4  Cara Mencegah Penebangan Liar................................................ 6

BAB III     PENUTUP
3.1  Kesimpulan.................................................................................. 7
3.2  Saran............................................................................................ 7

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
   Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, cenderung kondisinya semakin menurun. Hutan juga merupakan salah satu sumber daya alam yang berperan dalam menjaga, mempertahankan dan meningkatkan ketersediaan air dan kesuburan tanah. Ketersediaan air dan kesuburan tanah merupakan urat nadi kehidupan manusia.
   Sumber daya hutan harus dilestarikan mulai dari sekarang, karena jika sumber daya hutan tidak dilestarikan kelestarian alam akan terganggu. Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya hutan terbesar di dunia. Banyak sekali spesies tanaman yang terdapat di dalam hutan Indonesia.Seiring dengan berjalannya waktu dan tingkat kebutuhan akan kayu semakin meningkat, mendorong masyarakat baik secara individu maupun kelompok melakukan eksploitasi hasil hutan dengan tidak memperhatikan kelestariannya. Eksploitasi hasil hutan tersebut biasanya dilakukan secara ilegal seperti melakukan pembalakan liar, perambahan, pencurian yang mengakibatkan kerusakan hutan di Indonesia tidak terkendali (laju kerusakan hutan Indonesia 2,8 juta hektar per tahun).
   Akibatnya, kerusakan hutan atau lingkungan tak terkendali tersebut mengakibatkan luas hutan semakin menurun, lahan kritis semakin bertambah, dan sering terjadi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan lain sebagainya.
   Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya terjadi pada hutan alam tetapi juga telah terjadi pada hutan lindung. Hal ini seperti telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan yang menjelaskan bahwa hutan lindung merupakan kawasan hutan karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
   Kerusakan hutan yang terus terjadi telah mengakibatkan malapetaka dan bencana yang menelan korban harta dan jiwa yang tidak sedikit, seperti musibah kebakaran dan kekeringan pada musim kemarau, banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan lain sebagainya. Hal ini tertentu merupakan tantangan bagi semua pihak untuk mencari akar permasalahan dan solusi pemecahannya.

1.2     Rumusan Masalah
a.    Apakah dampak dari penebangan hutan dikalimantan ?
b.    Berapa besarkah kerugian yang dialami akibat penebangan hutan dikalimantan?
c.    Apakah upaya pencegahan penebangan hutan secara illegal?

1.3     Tujuan
a.    Untuk mengetahui penebangan hutan di kaimantan secara illegal?
b.    Untuk mengetahui kerugian yang diakibatkan penebangan hutan secara illegal?
c.    Untuk menyelesaikan tugas dari guru

1.4     Ruang Lingkup
   Di kabupaten Ketapang misalnya, sasaran penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5 tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan menggunakan motor pemotong chainsaw.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Hutan
a.    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
b.    Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
c.    Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
d.   Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.

     Jadi dapat disimpulkan bahwa :
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

2.2     Penebangan Hutan di Kalimantan
   Penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) sebenarnya persoalan klasik bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari, kegiatan tersebut marak dilakukan di sejumlah kawasan hutan dengan diketahui petugas instansi berwenang, aparat dan masyarakat setempat. Meskipun berkali-kali diberitakan bahwa penertiban terus diupayakan, namun penebangan dan perusakan hutan semakin merajalela.
   Di kabupaten Ketapang misalnya, sasaran penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5 tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan menggunakan motor pemotong chainsaw.
   Selain itu di hutan Kapuas Hulu, penebangan hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan adalah pohon-pohon dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu gelondongan yang telah ditebang langsung diolah menjadi balok dalam berbagai ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6 meter. Setiap hari jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia sekitar 50 –60 truk. Menurut Sekjen “Silva Indonesia”, pengangkutan ini berlangsung  siang dan malam dihadapan mata aparat instansi berwenang tanpa ada pemungutan dana reboisasi dan pajak lainnya “.

2.3     Dampak Kerusakan Alam
2.3.1  Kerugian Bidang Ekonomi
   Berdasarkan pada perkiraan Prof. Dr. Herujono Hadisuprapto, MSc, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, setiap hari kayu ilegal berbentuk balok yang diselundupkan dari Kal-Bar ke Serawak mencapai 10.000 m kubik. Kayu-kayu ini terbebas dari iuran resmi seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan pajak ekspor. Diprediksi kerugian negara mencapai Rp. 5,35 milyar per hari, atau sekitar Rp 160,5 milyar perbulan.
   Maka sebenarnya sangat ironis jika kerugian ini dihubungkan dengan usaha mati-matian dari pemerintah Indonesia untuk mencari pinjaman dana dari IMF. Ketika pemerintah mengemis pada IMF dana senilai 400 juta $ AS, sebenarnya pemerintah kehilangan pendapatan atas pajak senilai 4 Milyar $ AS setiap tahunnya akibat penebangan hutan liar sejak 1998.


2.3.2  Dampak Kerusakan Terhadap Ekologi Lingkungan
   Penebangan hutan secara ilegal ini juga menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan: pertama, masalah pemanasan global; kedua, masalah degradasi tanah; dan ketiga, mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati di dalamnya.

2.3.3  Masalah Pemanasan Global
   Para ahli memperkirakan bahwa dampak dari pemanasan global akan sangat meningkat bila kelestarian dan keutuhan hutan tidak dipelihara. Ada beberapa akibat yang akan muncul akibat pemanasan global ini, antara lain terjadinya perubahan iklim. Hal ini akan mempercepat penguapan air sehingga berpengaruh pada curah hujan dan distribusinya. Akibat selanjutnya adalah terjadinya banjir dan erosi di daerah-daerah tertentu. Seperti kasus yang terjadi di Pontianak (Kalimantan Barat) dan Nias (Sumatra Utara) yang menelan korban materi dan nyawa yang sangat besar. Musim kering yang berkepanjangan juga akan melanda daerah-daerah yang areal hutannya digunduli, bahkan dibakar. Sebagai contoh adalah kebakaran hutan Kalimantan Barat. Resiko yang timbul kemudian adalah banyaknya lahan yang dibiarkan kosong.

2.3.4  Masalah Degradasi Tanah
   Penebangan hutan secara tak terkendali pasti juga menyebabkan degradasi tanah dan berkurangnya kesuburan tanah. Data dari Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa lahan produktif yang telah diolah di Indonesia sebanyak 17.665.000 hektar. Sebesar 70 % dari lahan itu adalah lahan kering. Sisanya adalah lahan basah. Akibat penebangan liar yang terjadi banyak lahan kering yang tidak digarap. Akibatnya erosi menjadi mudah terjadi dan tanah berkurang kesuburannya.





2.3.5  Masalah Kepunahan Keranekaragaman Hayati
   Masalah ini cukup mendapat perhatian penting saat ini. Berdasar penelitian para ahli, dikatakan bahwa jumlah spesies binatang atau spesies burung semakin berkurang, khususnya di Kalimantan Barat. Akibat penebangan hutan yang dilakukan terus menerus, banyak hewan yang menyingkir dan mencari habitat yang baru. Misalnya, harimau Kalimantan semakin terjepit karena tempat tinggalnya semakin sempit dan terus di babat. Bukan tidak mungkin bahwa tahun-tahun mendatang spesies harimau akan punah. Para ahli memperkirakan bahwa pada tahun 2015 dengan penggundulan hutan tropis di Kalimantan akan menyebabkan punahnya 4-8% spesies dan 17,35 % pada tahun 2040.

2.4       Cara Mencegah Penebangan Liar
Untuk mncegah penebangan hutan secara liar sebaiknya harus diadakan upaya-upaya seperti konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) ataupun konservasi biologi pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu dasar dan ilmu terapan yang berasaskan pada pelestarian kemampuan dan pemanfaatannya secara serasi dan seimbang.
Adapun tujuan dari KSDAH adalah untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta kesinambungan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia











BAB III
PENUTUP
                                   
3.1     Kesimpulan
a.    Kerusakan hutan terjadi karena aktivitas manusia
b.    Pelestarian hutan bertujuan untuk pengawetan kualitas lingkungan dan menciptakan iklim yang seimbang.
c.    Pelestarian hutan memberikan manfaat ekonomi pada kawasan hutan itu sendiri dan daerah sekitarnya yakni daerah hilir.
d.   Pelestarian hutan memberikan dampak luas terhadap peningkatan kualitas ekosistem (biotik dan atau fisik) lingkungan di dalam dan luar kawasan hutan.
e.    Hutan lindung sebagai salah satu sumber daya alam yang berperan menjaga, mempertahankan dan meningkatkan ketersediaan air dan kesuburan tanah merupakan urat nadi kehidupan manusia yang saat ini cenderung menurun keberadaannya
f.     Perambahan dan pembalakan liar (illegal logging) terjadi di mana-mana dan menyebabkan kerusakan hutan yang tidak terkendali yang berakibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor.

3.2       Saran
Dari penjelasan yang disampaikan pada bab-bab terdahulu maka dapat disarankan hal-hal sebagai berikut :
a.    Faktor-faktor yang mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat sekitar kawasan hutan lindung dapat segera diidentifikasi oleh pemerintah dan masyarakat sehingga dapat segera dicarikan solusi untuk proses pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan lindung .
b.    Kepada masyarakat luas agar lebih memperhatikan kelestarian kawasan hutan lindung agar terhindar dari segala dampak buruk kerusakan hutan.
c.    Sebaiknya untuk penebangan hutan ini pemerintah  memperhatikan hukum dan peremajaan hutan,


DAFTAR PUSTAKA



Comments


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

makalah dasar-dasar komputer

kliping tentang renang

resensi novel perahu kertas