makalah kerusakan hutan
MAKALAH
KERUSAKAN HUTAN DI KALIMANTAN
DISUSUN
OLEH :
1.
Firmansyah
2. Devi Eka
Putri
3. Yuhanis


MAN 1 KEDONDONG
PESAWARAN
![]() |
MOTO
Hidup
sehat berawal dari lingkungan yang bersih
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke
hadirat Tuhan karena berkat rahmat dan petunjuk-Nya juga penulis dapat
menyelesaikan penulisan dan penyusunan makalah ini.
Penulisan makalah ini dilakukan untuk
mengetahui penyebab-penyebab dan dampak dari kerusakan hutan di Kalimantan.
Adapun tujuan lain dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu
tugas Mata Pelajaran Geografi.
Dalam penulisan makalah ini penulis
mengalami beberapa kesulitan seperti dalam mendapatkan informasi mengenai
kerusakan yang terjadi di Kalimantan
Penulis berharap makalah ini dapat
memberikan sumbangsih dalam dunia pendidikan dan berharap pula ada penulis yang
mengapresiasi karya ini, baik berupa saran maupun kritik. Untuk
itu penulis mengucapkan terima kasih.
Kedondong,
Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
MOTO.................................................................................................................. ii
KATA PENGANTAR........................................................................................ iii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................... 2
1.3 Tujuan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hutan......................................................................... 3
2.2 Penebangan Hutan di Kalimantan............................................... 3
2.3 Dampak Kerusakan
Alam........................................................... 4
2.3.1 Kerugian Bidang
Ekonomi ............................................... 4
2.3.2 Dampak Kerusakan Terhadap Ekologi Lingkungan.......... 5
2.3.3 Masalah
Pemanasan Global .............................................. 5
2.3.4 Masalah Degradasi Tanah.................................................. 5
2.3.5 Masalah
Kepunahan Keranekaragaman Hayati................. 6
2.4 Cara Mencegah Penebangan Liar................................................ 6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................. 7
3.2 Saran............................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai
oleh Negara yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, cenderung
kondisinya semakin menurun. Hutan juga merupakan salah satu sumber daya alam
yang berperan dalam menjaga, mempertahankan dan meningkatkan ketersediaan air
dan kesuburan tanah. Ketersediaan air dan kesuburan tanah merupakan urat nadi
kehidupan manusia.
Sumber daya hutan harus dilestarikan mulai dari sekarang, karena jika
sumber daya hutan tidak dilestarikan kelestarian alam akan terganggu. Indonesia
adalah salah satu negara dengan sumber daya hutan terbesar di dunia. Banyak
sekali spesies tanaman yang terdapat di dalam hutan Indonesia.Seiring dengan
berjalannya waktu dan tingkat kebutuhan akan kayu semakin meningkat, mendorong
masyarakat baik secara individu maupun kelompok melakukan eksploitasi hasil
hutan dengan tidak memperhatikan kelestariannya. Eksploitasi hasil hutan
tersebut biasanya dilakukan secara ilegal seperti melakukan pembalakan liar,
perambahan, pencurian yang mengakibatkan kerusakan hutan di Indonesia tidak
terkendali (laju kerusakan hutan Indonesia 2,8 juta hektar per tahun).
Akibatnya, kerusakan hutan atau lingkungan
tak terkendali tersebut mengakibatkan luas hutan semakin menurun, lahan kritis
semakin bertambah, dan sering terjadi bencana alam seperti banjir, tanah
longsor, dan lain sebagainya.
Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya terjadi pada hutan alam tetapi
juga telah terjadi pada hutan lindung. Hal ini seperti telah tertuang dalam
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan yang
menjelaskan bahwa hutan lindung merupakan kawasan hutan karena keadaan sifat
alamnya diperuntukkan guna pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi
serta pemeliharaan kesuburan tanah.
Kerusakan hutan yang terus terjadi telah mengakibatkan malapetaka dan
bencana yang menelan korban harta dan jiwa yang tidak sedikit, seperti musibah
kebakaran dan kekeringan pada musim kemarau, banjir dan tanah longsor pada
musim hujan dan lain sebagainya. Hal ini tertentu merupakan tantangan bagi
semua pihak untuk mencari akar permasalahan dan solusi pemecahannya.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apakah
dampak dari penebangan hutan dikalimantan ?
b. Berapa
besarkah kerugian yang dialami akibat penebangan hutan dikalimantan?
c. Apakah
upaya pencegahan penebangan
hutan secara illegal?
1.3 Tujuan
a. Untuk
mengetahui penebangan hutan di kaimantan secara illegal?
b. Untuk
mengetahui kerugian yang diakibatkan penebangan hutan secara illegal?
c. Untuk
menyelesaikan tugas dari guru
1.4
Ruang Lingkup
Di kabupaten Ketapang misalnya, sasaran
penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5
tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah
dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar
untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan
menggunakan motor pemotong chainsaw.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hutan
a.
Hutan lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
b.
Hutan adalah sebuah kawasan
yang ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini
terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung
karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari
tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
c.
Hutan adalah bentuk
kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di
daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di
pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
d. Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama
pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Jadi dapat disimpulkan bahwa :
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
2.2 Penebangan
Hutan di Kalimantan
Penebangan hutan secara ilegal (illegal
logging) sebenarnya persoalan klasik bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari,
kegiatan tersebut marak dilakukan di sejumlah kawasan hutan dengan diketahui
petugas instansi berwenang, aparat dan masyarakat setempat. Meskipun
berkali-kali diberitakan bahwa penertiban terus diupayakan, namun penebangan
dan perusakan hutan semakin merajalela.
Di kabupaten Ketapang misalnya, sasaran
penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5
tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah
dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar
untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan
menggunakan motor pemotong chainsaw.
Selain itu di hutan Kapuas Hulu, penebangan
hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan adalah pohon-pohon
dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu
Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu gelondongan yang
telah ditebang langsung diolah menjadi balok dalam berbagai ukuran antara lain:
24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6 meter. Setiap hari
jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia sekitar 50 –60 truk.
Menurut Sekjen “Silva Indonesia”, pengangkutan ini berlangsung siang dan malam dihadapan mata aparat instansi
berwenang tanpa ada pemungutan dana reboisasi dan pajak lainnya “.
2.3 Dampak
Kerusakan Alam
2.3.1 Kerugian Bidang Ekonomi
Berdasarkan pada perkiraan Prof. Dr. Herujono
Hadisuprapto, MSc, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, setiap
hari kayu ilegal berbentuk balok yang diselundupkan dari Kal-Bar ke Serawak
mencapai 10.000 m kubik. Kayu-kayu ini terbebas dari iuran resmi seperti dana
reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan pajak ekspor. Diprediksi kerugian
negara mencapai Rp. 5,35 milyar per hari, atau sekitar Rp 160,5 milyar
perbulan.
Maka sebenarnya sangat ironis jika kerugian
ini dihubungkan dengan usaha mati-matian dari pemerintah Indonesia untuk
mencari pinjaman dana dari IMF. Ketika pemerintah mengemis pada IMF dana
senilai 400 juta $ AS, sebenarnya pemerintah kehilangan pendapatan atas pajak
senilai 4 Milyar $ AS setiap tahunnya akibat penebangan hutan liar sejak 1998.
2.3.2 Dampak Kerusakan Terhadap Ekologi Lingkungan
Penebangan hutan secara ilegal ini juga
menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun
lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan:
pertama, masalah pemanasan global; kedua, masalah degradasi tanah; dan ketiga,
mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati di dalamnya.
2.3.3 Masalah Pemanasan Global
Para ahli memperkirakan bahwa dampak dari
pemanasan global akan sangat meningkat bila kelestarian dan keutuhan hutan
tidak dipelihara. Ada beberapa akibat yang akan muncul akibat pemanasan global
ini, antara lain terjadinya perubahan iklim. Hal ini akan mempercepat penguapan
air sehingga berpengaruh pada curah hujan dan distribusinya. Akibat selanjutnya
adalah terjadinya banjir dan erosi di daerah-daerah tertentu. Seperti kasus
yang terjadi di Pontianak (Kalimantan Barat) dan Nias (Sumatra Utara) yang
menelan korban materi dan nyawa yang sangat besar. Musim kering yang
berkepanjangan juga akan melanda daerah-daerah yang areal hutannya digunduli,
bahkan dibakar. Sebagai contoh adalah kebakaran hutan Kalimantan Barat. Resiko
yang timbul kemudian adalah banyaknya lahan yang dibiarkan kosong.
2.3.4 Masalah Degradasi Tanah
Penebangan hutan secara tak terkendali pasti
juga menyebabkan degradasi tanah dan berkurangnya kesuburan tanah. Data dari
Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa lahan produktif yang telah diolah di
Indonesia sebanyak 17.665.000 hektar. Sebesar 70 % dari lahan itu adalah lahan
kering. Sisanya adalah lahan basah. Akibat penebangan liar yang terjadi banyak
lahan kering yang tidak digarap. Akibatnya erosi menjadi mudah terjadi dan
tanah berkurang kesuburannya.
2.3.5 Masalah Kepunahan Keranekaragaman Hayati
Masalah ini cukup mendapat perhatian penting
saat ini. Berdasar penelitian para ahli, dikatakan bahwa jumlah spesies
binatang atau spesies burung semakin berkurang, khususnya di Kalimantan Barat.
Akibat penebangan hutan yang dilakukan terus menerus, banyak hewan yang
menyingkir dan mencari habitat yang baru. Misalnya, harimau Kalimantan semakin
terjepit karena tempat tinggalnya semakin sempit dan terus di babat. Bukan
tidak mungkin bahwa tahun-tahun mendatang spesies harimau akan punah. Para ahli
memperkirakan bahwa pada tahun 2015 dengan penggundulan hutan tropis di
Kalimantan akan menyebabkan punahnya 4-8% spesies dan 17,35 % pada tahun 2040.
2.4 Cara
Mencegah Penebangan Liar
Untuk
mncegah penebangan hutan secara liar sebaiknya harus diadakan upaya-upaya
seperti konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) ataupun konservasi biologi
pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu dasar dan ilmu terapan yang berasaskan
pada pelestarian kemampuan dan pemanfaatannya secara serasi dan seimbang.
Adapun
tujuan dari KSDAH adalah untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati
serta kesinambungan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a.
Kerusakan
hutan terjadi karena aktivitas manusia
b.
Pelestarian
hutan bertujuan untuk pengawetan kualitas lingkungan dan menciptakan iklim yang
seimbang.
c.
Pelestarian
hutan memberikan manfaat ekonomi pada kawasan hutan itu sendiri dan daerah
sekitarnya yakni daerah hilir.
d.
Pelestarian
hutan memberikan dampak luas terhadap peningkatan kualitas ekosistem (biotik
dan atau fisik) lingkungan di dalam dan luar kawasan hutan.
e.
Hutan
lindung sebagai salah satu sumber daya alam yang berperan menjaga,
mempertahankan dan meningkatkan ketersediaan air dan kesuburan tanah merupakan
urat nadi kehidupan manusia yang saat ini cenderung menurun keberadaannya
f. Perambahan dan pembalakan liar (illegal
logging) terjadi di mana-mana dan menyebabkan kerusakan hutan yang tidak
terkendali yang berakibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor.
3.2 Saran
Dari penjelasan yang
disampaikan pada bab-bab terdahulu maka dapat disarankan hal-hal sebagai
berikut :
a. Faktor-faktor yang mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat sekitar
kawasan hutan lindung dapat segera diidentifikasi oleh pemerintah dan
masyarakat sehingga dapat segera dicarikan solusi untuk proses pemberdayaan
masyarakat sekitar kawasan hutan lindung .
b. Kepada masyarakat luas agar lebih memperhatikan kelestarian kawasan hutan
lindung agar terhindar dari segala dampak buruk kerusakan hutan.
c. Sebaiknya untuk penebangan hutan ini pemerintah memperhatikan hukum dan peremajaan hutan,
DAFTAR PUSTAKA

ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut